Berbagai peluang usaha, teknik usaha dan peluang bisnis terbaru dibahas disini

Berlangganan artikel via Email

Dengan memasukan alamat email anda ke form dibawah ini, Anda akan mendapat kiriman artikel terbaru dari PeluangUsaha.web.id di inbox email Anda:

   



(STUDI KASUS)




Saya mau menanyakan masalah bagi hasil.

Saya dapat pinjaman modal usaha sebesar 10 juta dari saudara saya, dg catatan hasilnya dibagi, saya bingung bagaimana pembagian hasil keuntungan yang betul, soalnya dalam menjalankan usaha tersebut pastinya ada biaya operasional plus tenaga serta pikiran yang saya keluarkan.

Mohon dapat dijelaskan pembagian yang betul dan bisa saling menguntungkan.

Terima kasih sebelumnya, mohon dapat dibalas secepatnya karena usahanya akan segera dilakukan.

Rina -Jakarta



Jawaban:

Halo Ibu Rina,
Sebuah usaha yang dibangun secara patungan modal baik berupa uang tunai maupun keahlian, sehingga membuahkan kemitraan, maka segala untung rugi akan ditanggung bersama. Jika usaha yang nantinya akan dijalankan mengalami kerugian maka harus ditanggung oleh semua pihak, dan jika untung harus dibagi secara proporsional.

Pembagian hasil usaha pada intinya adalah kesepakatan ke dua belah pihak secara adil dan terbuka. Adil artinya setiap mitra atau partner mendapatkan bagian sesuai dg kontribusinya baik berupa tenaga, keahlian, maupun modal uang. Terbuka artinya setiap pihak mengetahui berapa bagi hasil keuntungan yang menjadi miliknya dan berapa yang mejadi milik partner lainnya, jadi saling mengetahui satu sama lain.

Untuk bagi hasil usaha Anda kepada teman yang memodali, bisa Anda ajukan beberapa cara atau skema bagi hasil, antara lain:

1. Uang yang dipinjamkan dianggap sebagai hutang dan bisa Anda kembalikan dg cara mencicil dalam jangka waktu tertentu dan dikenakan bunga. Misalnya jika bunga kredit saat ini 12% per tahun, maka supaya lebih menarik Anda bisa menawarkan pengembalian dg suku bunga hutang lebih tinggi misalnya 20% pertahun Namun mintalah tenggang waktu masa belum membayar cicilan sampai dg 3 bulan, setelah 3 bulan barulah Anda membayar
cicilan.

Adapun jangka waktu pelunasan dg cara pembayaran cicilan bisa dilakukan selama 2 tahun. Cara ini berarti Anda berhutang dan bukan bermitra. Sehingga teman Anda tidak berhak atas bagi hasil usaha.

2. Jika teman Anda yang memodali 100%, sedangkan Anda tidak. Namun Andalah yang akan mengelola usaha tersebut karena memiliki keahlian, maka bagi hasil bisa diajukan sebesar 50% : 50% atau 40% : 60%. Pihak pemodal biasanya mendapatkan keuntungan lebih besar. Hal ini dg catatan jika usaha mengalami keuntungan. Jika belum untung, maka seluruh pihak yaitu Anda dan teman akan menanggung bersama.

Kesimpulannya, keuntungan akan dibagi kepada tiap pihak setelah dipotong biaya-biaya operasional. Jadi jangan khawatir dan takut jika teman Anda memaksa untuk mendapatkan
keuntungan langsung dari penjualan, sebab hal itu tidak lazim.

Dari keuntungan penjualan sebaiknya tidak langsung dibagikan, namun dikurangi dulu dg biaya produksi dan operasioanal. (listrik, telpon, gaji karyawan, dll) Barulah didapat keuntungan bersih. Keuntungan bersih inilah yang dibagi kepada para pemilik usaha, yaitu Anda dan teman Anda, sesuia dg skema bagi hasil yang sudah disepakati.

Semoga sukses dg bisnis Anda..




Artikel ini telah dibaca sebanyak kali
Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy

Artikel terkait



16 komentar
  1. Anonim Minggu, 24 Oktober, 2010  

    permisi ,saya mau tanya soal bagi hasil juga

    gmn jika kita mulai bisnis dg dana bersama.
    misal dg 4 orang pemodal.
    jadi misal bisnis butuh modal 2 juta
    nah yg masang modal masing 250rb,25o,500rb,dan 1jt
    gmn bagi hasilnya itu??trimaksi

  2. topiq Selasa, 03 April, 2012  

    saya cuma punya modal skill yg pass2 an,,,,
    tp ada yg mo ngajak kerja sama, dengan modal dari dia gimna sistim yg bagus nya,,,,,

  3. Anonim Senin, 14 Januari, 2013  

    Mengenai mas Anonim,Bagi hasil sebenarnya tergantung dari kesepakatan awal. Bisa saja keuntungan disama ratakan tanpa memandang besar modal, atau bisa juga dibuat 12.5%, 12.5%, 25% dan 50% tergantung besar modal.
    Mengenai mas topik, Sebenarnya pembagian keuntungan tergantung dengan rupa usahanya. Jika usahanya padat modal, seperti warnet, keuntungan besar mungkin diambil oleh pemodal. Namun jika usaha padat karya, seperti usaha ukiran, usaha desain, dll, yang jelas tidak akan berjalan tanpa keahlian yang mas topiq miliki, keuntungan bisa lebih besar pada pengelola usaha. Semua tergantung pada kesepakatan awal.

  4. CV.UNTUNG ABADI Kamis, 31 Januari, 2013  

    ada yang bisa bantu saya meninvestasikan modalnya ke perusahaan saya,,dengan bagi hasil 60:40
    bila berminat kontak via email..ivul_agro@yahoo.com 03181205260,,moto kepercayaan kami untuk anda dalam bisnis jangka paanjang dan reputasi bisnis untuk semua

  5. alyas Jumat, 08 Februari, 2013  

    Terima kasih ibuk rina infonya sangat bermanfaat buat saya,kebetulan saya punya skill,pengen buka usaha sendiri tapi gk ada modal,kebetulan saya ketemu teman dan menceritakan keinginan saya,dia langsung tertarik dengan keinginan saya dan mau memodali semuanya,awalnya saya bingung bagaimana cara pembagian keuntungan,setelah saya cari di google,saya menemukan web ibuk rina,terima kasih atas infonya sangat membantu saya....tks

  6. Anonim Minggu, 17 Februari, 2013  

    saya ingin usaha jual beli web dan design dengan 3 orang teman saya : pemodal,skill web,skill design... mohon petunjuknya karena yang saya inginkan sistem gaji perbulan dari pemasukan jual beli tersebut....

  7. Anonim Senin, 18 Februari, 2013  

    Permisi, saya ingin bertanya:

    Apakah berbeda antara bagi hasil dan kepemilikan?
    Karena saya ingin memulai usaha tetapi calon karyawan meminta bagi hasil saja, sedangkan utk usaha baru belum tentu langsung menghasilkan, shg saya khwatir karyawan yg meminta skema bagi hasil jd tidak mendapatkan penghasilan.
    Mohon masukannya.
    Terima kasih

  8. Anonim Kamis, 09 Mei, 2013  

    Bpk/Ibu saya ingin nanya, kalo perusahaan didirikan, contoh :
    "A" tidak ada modal, "B" pemilik modal, tapi modal dari pinjaman bank, lalu untuk bunga bank apa harus tanggung oleh perusahaan yang didirikan? sedangkan si "A" tidak ingin tanggung bunga bank, artikata kalo perusahaan yang tanggung bunga bank juga, untung si "B" karena dikemudian hari untung si "B" bunga bank Lunas, plus si "B" lebih menguntungkan yaitu dapat uang dari bank plus Lunas bunga bank, Tolong Bpk/Ibu jelas baiknya bagaimana? Terima kasih.

  9. Hendro Sabtu, 11 Mei, 2013  

    Selamat pagi Bu Rina.
    Sy hendro,ingin tanya masalah bagi hasil dr usaha kerjasama dgn teman.teman saya punya lokasi dan sebagian sarana kerja,sebagian lg sy.tetapi yg menjalankan sy krn teman buta mslh itu,dlm usaha ini sy terjun lsg kerja dan mengurusi prosesnya.Modal awal d tanggung bersama.yg ingin sy tnyakan:
    Bgm persentase dr kerjasama tsb?
    Apakah persentase tsb di bagi setelah biaya operasional dan gaji
    pegawai? Sebelumnya sy ucapkan banyak terima kasih.

  10. Unknown Selasa, 28 Januari, 2014  

    Makasih infonya, bagus. Untuk usaha patungan (partnership), terpenting adalah semua pihak memahami dan mengikuti aturan mainnya, perjanjian yang dibuat diawal ketika modal sama-sama digabungkan. Contoh Perjanjian Usaha Bersama berikut mungkin bisa membantu:

    http://www.legalakses.com/draf-perjanjian-usaha-bersama/

  11. Layar jernih Selasa, 11 Februari, 2014  

    selamat sore peluang usaha. saya wawan pujiaman. saya ingin memiliki suatu usaha di bidang marketing. harga jualnya dari250.000-500.000
    bagaimana sistem pembagian hasilnya untuk membayar marketingnya dan manager di usaha saya nanti, terimakasih mohon sarannya..

  12. Unknown Senin, 03 Maret, 2014  

    haiii,,permisi saya mau sharing,,,gan saya modal 50:50 dgn teman,tapi alat ditaruh di rumah teman,sdg saya yg punya keahlian,,saya gak setuju,takut ditengah jalan ribut saya keluar,nama tempat dia yg dikenal,selama ini saya mogok kerja gara"itu,,,dgn berbg fikiran saya ingin pisah aja,,, tp modal masih gantung,gimana nih gan solusinya....

  13. Anonim Rabu, 05 Maret, 2014  

    Pagi. Sekedar mau bertanya, tentang berapa persen kah bagi hasil yang layak dan umum didapat oleh seorang yang memasukkan tanahnya sebagai modal tempat usaha bersama? Sementara 1 pihak yang lain memasukkan dana (baik dari bank maupun investor) sekaligus juga terlibat dalam operasional usaha dan 1 pihak yang lain lagi memiliki skill lebih untuk menjalankan usaha tersebut. Nah, bagi-baginya yang umum biasa diterapkan itu berapa sih, walau pada akhirnya terserah kesepakatan dan persetujuan bersama.

  14. jum Minggu, 09 Maret, 2014  

    saya menjalankan usaha grosir pakaian jadi dengan omset 15jt sehari dan keuntungan 10%,namun dalam usaha ini saya menjalankan usaha ini 100% dengan catatan saya tidak menanamkan modal,tahun 2013 keuntungan bersih berjumlah 350.000.000.
    yang saya bingungkan apakah sewajarnya saya mendapat 10% dari laba bersih (35.000.000)
    mohon pencerahannya pak/buk....

  15. depramze Senin, 01 September, 2014  

    Pas Banget nih, lagi mau buka usaha sama teman, cuma yang modal sepenuhya saya. berkat adanya informasi ini maka saya dapat menentukan seberapa besar bagian yang saya dapat. Makasih banyak ya.

  16. Unknown Senin, 15 Desember, 2014  

    bagaimana cara membuat surat perjanjian kerja sama dengan modal bersama 60% dan 40% dan bagaimana cara sistim bagi hasilnya

Posting Komentar